Program Studi Magister Teknik Sipil secara berkelanjutan berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar penjaminan mutu internal dan kebijakan Universitas Sebelas Maret. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai upaya sistematis dan terukur, salah satunya dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Pada tanggal 25 April 2025, Program Studi Magister Teknik Sipil melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) yang bertujuan untuk mengevaluasi ketercapaian standar mutu akademik maupun non-akademik, mengidentifikasi kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan, serta memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan dokumen standar mutu yang telah ditetapkan. Kegiatan AMI ini juga menjadi sarana refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas layanan akademik kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pada pelaksanaan AMI tahun 2025, Dr. Eng. Kusumaningdyah Nurul Handayani dari Program Studi Magister Arsitektur dipercaya sebagai auditor untuk Program Studi Magister Teknik Sipil. Kehadiran auditor lintas program studi ini diharapkan dapat memberikan perspektif objektif dan konstruktif terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu, sekaligus memperkuat sinergi antarprogram studi dalam lingkungan Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret.
Hasil dari Audit Mutu Internal ini selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut dan strategi peningkatan mutu, guna memastikan bahwa Program Studi Magister Teknik Sipil senantiasa adaptif, akuntabel, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.




