1. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan dan praktek profesional dalam bidang teknik sipil melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji dalam melakukan pekerjaan sebagai perencana, manajer, pengambil kebijakan, dan/atau peneliti infrastruktur teknik sipil.
2. Mengajukan alternatif solusi teknis pada pemecahan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang teknik sipil melalui pendekatan inter atau multidisipliner dengan mempertimbangkan aspek keselamatan publik, sosial-ekonomis, nilai-nilai etis, sustainabilitas, dan perlindungan lingkungan hidup.
3. Mengelola riset dan pengembangan yang diakui bermanfaat bagi masyarakat dan komunitas profesional teknik sipil dibawah bimbingan peneliti ahli.
