1. Perencana Infrastruktur (Planner) yang menjalankan proses berpikir konseptual, teknikal, dan manajerial untuk menyusun, mengelola, dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pengembangan infrastruktur sipil.
2. Manajer muda (junior) konstruksi dan infrastruktur (Constructor) yang mampu menggunakan konsep dan prinsip manajemen dan metode dan teknologi konstruksi untuk mewujudnyatakan rancangan bangunan sipil yang memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan.
3. Manajer muda (junior) operasional infrastruktur (Operator) yang mampu melaksanakan operasi dan pemeliharaan dengan memastikan fungsionalitas dan sustainabilitas fasilitas infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengambil kebijakan (Policy maker) yang melakukan kajian yang tepat dan akurat sesuai kaidah ilmiah untuk membantu perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang baik dalam pengembangan infrastruktur di masyarakat.
5. Peneliti muda (junior) rekayasa sipil yang mampu mengelola riset dan pengembangan untuk memecahkan masalah rekayasa sipil dibawah supervisi peneliti ahli.
